Serang, Nodeal.id
– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten, Ratih Purnamasari, S.T., M.T., akhirnya memberikan penjelasan kepada Nodeal.id (23/7) diruang kerjanya, terkait pelaksanaan pekerjaan preservasi Jalan Lingkar Selatan dengan nilai kontrak sekitar Rp.32,7 miliar.
Dalam pertemuan sebelumnya dengan pelaksana tender pada 22 Juli 2026 di salah satu warung makan di Kota Serang, pihak pelaksana dari PT Sentra Bangun Jaya menyampaikan bahwa dirinya datang untuk mewakili PPK 1.1 BPJN Banten, Ratih Purnamasari, S.T., M.T.
Menurut pihak pelaksana, kedatangannya dimaksudkan untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan proyek sekaligus memastikan bahwa proses Provisional Hand Over (PHO) telah rampung.
“Pihak PPK bukan bungkam. Kami mewakili untuk menjelaskan bahwa PHO sudah rampung pada 20 Juli 2026,” ujar pihak pelaksana.
Namun, dalam pertemuan tersebut, muncul pernyataan mengenai keterlibatan sejumlah pengusaha lokal dalam pelaksanaan pekerjaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Pernyataan itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan, khususnya terkait pembagian lingkup pekerjaan kepada pihak lain.
Apakah pekerjaan tersebut merupakan subkontrak, kerja sama pelaksanaan, atau bentuk lainnya, masih perlu diperjelas dan dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Sebab, proyek yang bersumber dari APBN dengan nilai sekitar Rp32,7 miliar tersebut merupakan pekerjaan pemerintah yang pelaksanaannya terikat dengan dokumen kontrak dan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Temuan di Lapangan
Berdasarkan penelusuran tim jurnalisme Nodeal.id, pekerjaan yang menjadi perhatian antara lain pembangunan drainase dan jalur pedestrian dengan paving block.
Dari hasil pantauan di lapangan, masih ditemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian.Pada beberapa titik, pemasangan paving block tampak bergelombang.
Sementara pemasangan U-Ditch di sejumlah lokasi terlihat menggantung karena belum tertimbun tanah secara memadai.
Selain itu, hasil pekerjaan pada beberapa bagian tampak kurang rapi. Posisi saluran drainase di sejumlah lokasi juga terlihat tidak presisi sehingga berpotensi memengaruhi kelancaran aliran air dan menimbulkan genangan maupun endapan lumpur.
Sambungan antar-U-Ditch di beberapa titik juga terlihat belum rata dan masih menyisakan celah.
Adukan semen pada bagian tertentu tampak bergelombang.Kondisi tersebut menjadi pertanyaan publik mengingat pihak pelaksana menyatakan bahwa PHO telah rampung pada 20 Juli 2026.
PPK 1.1 menjelaskan
Dengan selesainya proses PHO, PPK 1.1 BPJN Banten diharapkan dapat menjelaskan secara transparan hasil pemeriksaan pekerjaan, termasuk apakah seluruh pekerjaan telah dinyatakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
Begitu pula dengan informasi mengenai keterlibatan pengusaha lokal. Jika benar terdapat pembagian pekerjaan kepada pihak lain, tentunya perlu dijelaskan bentuk dan dasar kerja sama tersebut, termasuk lingkup pekerjaan serta nilai pekerjaan yang diberikan.
Transparansi tersebut penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat terkait pengelolaan proyek yang menggunakan uang negara.
PPK 1.1 BPJN Banten, Ratih Purnamasari, S.T., M.T., juga berterima kasih kepada tim Nodeal.id yang turut serta mengontrol pelaksanaan proyek, hingga proses PHO, temuan kondisi pekerjaan di lapangan, serta pernyataan pihak pelaksana mengenai keterlibatan pengusaha lokal, yang sudah di laporkan ke Irjen Kementerian PU 22 juli kemarin. (Rtm)

