Serang, Nodeal.id

— Pelantikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten yang baru diharapkan menjadi momentum untuk segera membuka dan menuntaskan penanganan perkara lanjutan korupsi pengadaan genset RSUD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2015.

Pasalnya, sudah tujuh tahun berlalu sejak Pengadilan Tipikor Serang memerintahkan penuntutan terhadap tiga orang yang dinyatakan turut bertanggung jawab, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut nyata.

Putusan Pengadilan Tipikor Serang Nomor 06/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Srg tertanggal 20 Mei 2019 secara eksplisit memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menindaklanjuti keterlibatan pihak-pihak lain yang terungkap dalam persidangan. Namun perintah itu belum terlaksana hingga hari ini.

Dalam pertimbangan hukum putusan, majelis hakim menyatakan: “Selain para terdakwa yang telah didakwa dan diadili dalam perkara ini, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdapat pula pihak-pihak lain yang secara hukum turut terlibat dan bertanggung jawab atas perbuatan yang merugikan keuangan negara.”

Sri Mulyati selaku Koordinator Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Kepala Bagian Umum RSUD Provinsi Banten, disebut telah mengetahui dan terlibat dalam proses penetapan harga penawaran yang tidak wajar, tidak melakukan verifikasi yang layak, serta ikut serta dalam perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Sebagai Koordinator PPTK, ia memiliki kewajiban untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, namun justru meminta dibuatkan harga penawaran yang tidak berdasarkan harga pasar yang wajar, sehingga perbuatan tersebut memenuhi unsur turut serta melakukan tindak pidana korupsi,” demikian bunyi pertimbangan hakim.

Dindin Hardianto selaku pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen pengadaan dan verifikasi administrasi, telah mengetahui ketidaksesuaian spesifikasi dan harga namun tetap meneruskan proses pengadaan, sehingga perbuatannya turut menyebabkan kerugian keuangan negara. “Ia mengetahui bahwa harga yang ditetapkan tidak wajar dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diminta, namun tetap memproses dokumen seolah-olah sah dan benar,” tulis hakim dalam putusannya.

Aep Saepudin selaku pihak yang menerima dan memeriksa barang, telah mengetahui bahwa barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang diperjanjikan, namun tetap menandatangani berita acara penerimaan barang seolah-olah telah diterima dengan baik dan sesuai ketentuan.

“Perbuatan tersebut menyebabkan pembayaran dilakukan atas barang yang tidak memenuhi syarat, sehingga merugikan keuangan negara,” bunyi pertimbangan tersebut.

Majelis hakim menyimpulkan bahwa perbuatan ketiganya memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar putusan secara tegas diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk menindaklanjuti keterlibatan ketiga orang tersebut guna diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat awak media Nodeal.id berupaya mengonfirmasi langsung kepada ketiga orang tersebut, ditemukan kendala yang cukup berarti. Posisi dan keberadaan Sri Mulyati, Dindin Hardianto, maupun Aep Saepudin sulit dilacak dan diketahui.

Sri Mulyati tidak lagi diketahui menjabat posisi di RSUD Provinsi Banten, sementara dua nama lainnya tidak ditemukan data keterkaitannya secara resmi. Upaya penelusuran di lokasi maupun melalui kontak yang pernah tercatat belum juga membuahkan hasil.

Kesulitan melacak keberadaan ketiga orang ini justru semakin memunculkan pertanyaan publik.

Bagaimana mungkin pihak-pihak yang dinyatakan hakim turut bertanggung jawab dalam kerugian negara sebesar Rp.583 juta dapat begitu saja tidak dapat ditemukan, sementara perintah pengadilan untuk menindaklanjuti perkara tersebut belum juga dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten sebelumnya hanya menyatakan: “Ok bang mohon sabar yah bang ku tanyaKan dlu ke tmn² pidsus yah bang. Trimss.”

Tujuh tahun berlalu, perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu belum juga dilaksanakan. Terkait hal tersebut, publik dan masyarakat pengawas meminta Kejaksaan Tinggi Banten yang baru saja dilantik untuk segera mengambil alih dan menuntaskan perkara ini.

Langkah ini dinilai penting sebagai bukti komitmen penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi.

“Jangan sampai perintah hakim yang jelas itu hanya menjadi catatan di atas kertas. Kejati Banten yang baru diharapkan segera memeriksa, menetapkan tersangka, dan menuntut ketiga orang tersebut.

Negara tidak boleh membiarkan pelaku korupsi melenggang bebas sementara tiga orang lainnya sudah menjalani vonis,” demikian desakan yang disampaikan awak media.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan resmi dari Kejaksaan Tinggi Banten terkait rencana penanganan perkara lanjutan ini maupun upaya penelusuran keberadaan ketiga orang tersebut.

(Tim Red)