Keluarga Desak Pertanggungjawaban Rumah Sakit, Tempuh Jalur Hukum dan Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Bandung, Nodeal.id

– Dugaan penolakan pelayanan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Immanuel Bandung terhadap Andi Simbolon kini berbuntut panjang.

Keluarga almarhum mendesak pihak rumah sakit bertanggung jawab dan meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan tidak diberikannya pelayanan medis sebagaimana mestinya pada 13 Oktober 2026.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum HAS dan Rekan, keluarga meminta pemerintah dan instansi terkait turun tangan mengusut peristiwa yang dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan serius mengenai pelaksanaan pelayanan kegawatdaruratan di rumah sakit tersebut.

Berdasarkan keterangan keluarga, saat mendatangi IGD RS Immanuel Bandung, Andi Simbolon tengah mengalami sesak napas dan wajah melepuh. Namun, pasien diduga tidak memperoleh penanganan medis sebagaimana yang diharapkan.

Dalam proses pelayanan tersebut, dokter umum yang menangani, dr. Mentari Ginting, diduga menyampaikan bahwa pasien mengalami penyakit campak.

Keluarga juga mengaku mendapatkan pengarahan agar menggunakan jalur pelayanan umum dengan pembayaran mandiri apabila ingin memperoleh penanganan medis.

Padahal, menurut keluarga, almarhum merupakan peserta BPJS Kesehatan. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dugaan adanya hambatan administratif pembiayaan ketika pasien datang untuk mencari pertolongan medis.

Setelah tidak mendapatkan penanganan sebagaimana diharapkan, keluarga berupaya mencari rumah sakit lain. Andi Simbolon kemudian dibawa ke Santosa Hospital Bandung Central dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama lebih dari 15 hari.

Namun, perjuangan tersebut berakhir duka. Berdasarkan surat keterangan kematian yang diterbitkan Santosa Hospital Bandung Central, Andi Simbolon dinyatakan meninggal dunia pada 2 November 2026 pukul 14.56 WIB.

Istri dan Dua Anak Kehilangan Tulang Punggung Keluarga

Kepergian Andi Simbolon meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Istrinya, Eva Rulina Sihaloho, kini harus menghadapi kenyataan kehilangan suami yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga.

Almarhum meninggalkan seorang istri dan dua anak yang masih kecil. Bagi keluarga, persoalan ini bukan sekadar kehilangan orang tercinta.

Mereka juga mempertanyakan apakah pelayanan kegawatdaruratan yang diterima almarhum di RS Immanuel Bandung telah sesuai dengan standar dan kewajiban hukum yang berlaku.

Keluarga berharap peristiwa tersebut tidak berhenti sebagai persoalan pribadi, tetapi menjadi momentum evaluasi serius terhadap pelayanan IGD agar kejadian serupa tidak terulang kepada masyarakat lainnya.

Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum

Kuasa hukum keluarga, Hendrik Aryanto, S.H., M.H. dan Juan Sahata Sidabutar, S.H., dari Kantor Hukum HAS dan Rekan, menegaskan akan mengawal persoalan ini melalui jalur hukum dan kelembagaan.Menurut mereka, pelayanan kegawatdaruratan merupakan kewajiban mendasar fasilitas pelayanan kesehatan.

Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama, bukan justru terhambat persoalan administratif maupun pembiayaan.

Merujuk Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan memberikan pelayanan dalam kondisi gawat darurat dengan mendahulukan penyelamatan nyawa serta melarang penolakan pasien gawat darurat dan penundaan pelayanan karena persoalan administratif.

Selain itu, Pasal 193 UU Kesehatan mengatur tanggung jawab hukum rumah sakit atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian sumber daya manusia kesehatan rumah sakit.

Sementara Pasal 438 dan Pasal 440 UU Kesehatan juga akan dikaji sebagai bagian dari kemungkinan penerapan ketentuan pidana apabila unsur-unsur pelanggaran dapat dibuktikan.

Hendrik Aryanto menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan ini dipandang semata-mata sebagai masalah administrasi rumah sakit atau penggunaan BPJS.

“Ketika seseorang datang mencari pertolongan medis, keselamatan dan kondisi pasien harus menjadi perhatian utama.

Kami ingin mendapatkan kejelasan apakah kewajiban pelayanan kegawatdaruratan telah dilaksanakan secara benar oleh rumah sakit,” tegas Hendrik.Ia menambahkan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi dokter maupun manajemen rumah sakit sebelum proses pemeriksaan dilakukan.

Namun, dugaan penolakan pelayanan dan rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya almarhum harus diungkap secara objektif dan transparan.

Empat Instansi Bakal Diminta Turun Tangan

Sebagai bentuk keseriusan, Kantor Hukum HAS dan Rekan menyiapkan sejumlah langkah pengaduan dan pengawasan kepada instansi terkait.

Pertama, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran standar pelayanan IGD RS Immanuel Bandung.Kedua, BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Barat, guna meminta pemeriksaan status kepesertaan almarhum sekaligus menelusuri dugaan pengarahan dari jalur BPJS ke pelayanan umum.Ketiga, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), untuk meminta perhatian dan evaluasi terhadap profesionalisme pelayanan rumah sakit.Keempat, Gubernur Jawa Barat, agar memberikan perhatian dan mendorong perangkat daerah terkait melakukan pemeriksaan serta pengawasan sesuai kewenangannya.

Tidak hanya itu, kuasa hukum juga akan melayangkan somasi kepada Direksi RS Immanuel Bandung guna meminta klarifikasi resmi.

Mereka juga akan meminta dokumen pelayanan medis yang dapat diberikan sesuai ketentuan hukum, termasuk catatan triase IGD, serta pengamanan rekaman CCTV dan seluruh bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum, keluarga akan mempertimbangkan menempuh laporan pidana maupun gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.

RS Immanuel Diminta Buka Klarifikasi

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa IGD merupakan pintu pertolongan pertama bagi masyarakat dalam kondisi darurat.

Karena itu, setiap dugaan penolakan maupun keterlambatan penanganan pasien harus diperiksa secara serius, terlebih ketika terdapat persoalan mengenai dugaan hambatan administrasi pembiayaan.

Keluarga berharap RS Immanuel Bandung tidak menghindar dari persoalan ini dan bersedia memberikan penjelasan secara terbuka.”Kami ingin memperoleh kebenaran dan pertanggungjawaban.

Jangan sampai ada keluarga lain yang mengalami kehilangan orang tercinta karena pelayanan kegawatdaruratan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” demikian penegasan Kantor Hukum HAS dan Rekan kepada Nodeal.id (7/11).

Hingga persoalan ini disampaikan, tuntutan utama keluarga adalah memperoleh kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi di IGD RS Immanuel Bandung pada 13 Oktober 2026.

Publik pun menanti penjelasan pihak rumah sakit, sekaligus langkah konkret pemerintah dan instansi pengawas untuk memastikan pelayanan kegawatdaruratan berjalan sesuai ketentuan hukum (Red)