Serang, Nodeal.id
– Penghentian kerja sama pengelolaan Pasar Rau antara Pemerintah Kota Serang dan PT Pesona Persada ternyata belum benar-benar berakhir.
Faktanya, pungutan sewa kontrak lapak dan toko di Pasar Rau serta sewa Tempat Hiburan Malam (THM) Alexuss masih terus dipungut dan diterima oleh perusahaan yang sama.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin saat dikonfirmasi tim jurnalis Nodeal.id, Rabu (5/8/2026).
Meski secara administrasi kerja sama telah diputus, namun dalam praktiknya PT Pesona Persada masih beroperasi secara penuh memungut uang sewa dari para pedagang dan pengelola THM Alexuss.
Kondisi ini menimbulkan ketidakselarasan yang serius, di satu sisi pemerintah mengaku telah menghentikan kerja sama, namun di sisi lain pihak ketiga tetap dibiarkan menarik pendapatan dari aset milik masyarakat.
Jika dibiarkan, pungutan yang dilakukan tanpa dasar kerja sama yang sah dapat dikategorikan sebagai pemerasan berkedok perusahaan.
Kelanggengan operasional THM Alexuss di kawasan Pasar Rau pun diduga erat berkaitan dengan besarnya nilai sewa kontrak bangunan yang terus mengalir ke PT Pesona Persada, meskipun status perjanjian kerja sama telah dinyatakan berakhir.
Pungutan yang masuk ke kantong perusahaan padahal perjanjian telah dihentikan merupakan kerugian nyata bagi Pemerintah Kota Serang dan masyarakat Kota Serang.
Dana yang seharusnya menjadi pendapatan daerah justru diterima pihak swasta tanpa dasar hukum yang sah.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak PT Pesona Persada maupun langkah tegas yang diambil Pemkot Serang untuk menghentikan pungutan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum tersebut.(Red)

