Serang, Nodeal.id
– Pekerjaan pelebaran ruas jalan Simpang Taktakan–Gunung Sari–Mancak–Anyer di wilayah Kota Serang yang menelan anggaran Rp14.605.292.000 bersumber APBD Provinsi Banten TA 2026, menuai dugaan pelanggaran teknis serta kelalaian pengawasan di lapangan.
Proyek ini dikerjakan oleh CV. Vanz Karya dengan Nomor Kontrak 600.1.8/172/DPK/PRJ-STG/SMA/BBM/DPUPR/2026.
Pantauan tim Nodeal.id di lokasi, Rabu (5 Agustus 2026), menemukan sejumlah temuan yang mengindikasikan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai standar teknis:
Pertama, pekerjaan galian pelebaran badan dan bahu jalan dinilai kurang maksimal, belum memenuhi kedalaman serta lebar yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Kedua, material batu agregat yang digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi. Secara teknis pekerjaan jalan wajib menggunakan dua jenis agregat, yaitu Agregat A dan Agregat B.
Namun yang terlihat terpasang diduga hanya menggunakan material sejenis Agregat A dengan butiran yang terlalu halus, menyerupai batu sekring, sehingga tidak memenuhi syarat kekuatan struktur jalan.
Ketiga, lapisan batu yang sudah dipasang terlihat tidak melalui proses pemadatan yang layak. Hal ini terbukti dari banyaknya material yang bergeser dan buyar tertinggal di pinggir jalan setelah dilewati kendaraan.
Keempat, kelengkapan keselamatan kerja di lokasi proyek sangat minim. Rambu-rambu peringatan proyek, pagar pembatas, hingga tali polislene penanda batas pekerjaan hampir tidak ditemukan, sehingga membahayakan pekerja maupun pengguna jalan yang melintas.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini diawasi oleh konsultan pengawas PT. Zhafran Mitra Adilla dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender terhitung mulai 24 Juni 2026.
Temuan ini mempertanyakan pelaksanaan fungsi pengawasan yang seharusnya berjalan ketat di setiap tahapan pekerjaan.
Sampai berita ini diturunkan, tim Nodeal.id belum dapat menghubungi pihak kontraktor maupun konsultan pengawas untuk memberikan tanggapan terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut. (Sul)

