Serang, Nodeal.id

– Proyek Penataan Situ Cipondoh Tahun Anggaran 2022 yang menelan anggaran sebesar Rp. 24.200.000.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten, kini diduga menyimpan sejumlah kejanggalan serius mulai dari proses pelelangan hingga pelaksanaan di lapangan.

Proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten ini dikerjakan oleh PT Legend Bukit Konstruksi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ispan dan Kepala Dinas PUPR saat itu Arlan Marzan, ST., MT. Waktu pelaksanaan ditetapkan 14 Juni–10 Desember 2022 selama 150 hari kalender.

Pantauan dan penelusuran Nodeal.id menemukan indikasi kuat adanya pengaturan dalam proses pelelangan.

Harga penawaran pemenang hanya turun sekitar satu persen dari nilai pagu anggaran, yang dinilai sangat tidak wajar.

Lebih mencurigakan, perusahaan pemenang lelang berdomisili jauh di Palembang, Sumatera Selatan, bukan pelaku usaha lokal Banten, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik peminjaman nama perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi memadai untuk mengerjakan proyek bernilai besar.

Pelaksanaan pekerjaan di lapangan pun menuai sorotan. Bahan bangunan yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pengerjaan dinilai asal jadi sejak awal hingga akhir, sehingga mendorong sejumlah elemen masyarakat mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat Provinsi Banten segera melakukan audit menyeluruh.

Selain masalah teknis, proyek ini juga meninggalkan persoalan sosial. Janji pembangunan pasar terapung sebagai syarat relokasi pedagang tidak pernah terealisasi, namun warga pedagang justru sudah diminta mengosongkan tempat berdagang.

Hal ini memicu ketegangan karena masyarakat dipaksa berkorban tanpa mendapatkan pengganti yang dijanjikan.

Sebelumnya, pada Tahun Anggaran 2020, tahap pertama penataan Situ Cipondoh senilai Rp8,6 miliar yang dikerjakan PT Karya Dwi Sakti justru mangkrak.

Pekerjaan hanya berupa pemasangan tiang penahan tanah sepanjang sekitar 30 meter lalu berhenti sama sekali. Tanpa evaluasi dan audit tuntas atas kegagalan tahap pertama, Pemprov Banten justru melanjutkan proyek tahap kedua yang kini juga bermasalah.

Kelemahan pengelolaan aset juga terungkap. Di kawasan Situ Cipondoh masih terdapat 16 bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan yang tumpang tindih dengan aset milik Pemprov Banten.

Pengelola lamapun diduga enggan menyerahkan pengelolaan, sehingga DPUPR terpaksa mengirim surat somasi.

Tim Nodeal.id telah mengirimkan pesan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten. Isi pesan sebagai berikut:

Assalamualaikum pak. Mau konfirmasi seputar pelaksanaan proyek Situ Cipondoh TA 2022. Dugaan perusahaan pemenang tender hanya turun sekitar 1% dari pagu. Dugaan proyek sudah ada pengaturan sebelum tender. Dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak termasuk perusahaan diduga kuat pinjam bendera. Terima kasih. — Joshrius, Redaktur Nodeal.id.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau jawaban yang diterima.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan menelusuri dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang daerah yang digunakan. (Joshrius)