Serang, Nodeal.id

— Lokasi pembangunan gedung milik Pemerintah Provinsi Banten dipagar rapat dan pintu gerbangnya digembok dari dalam, seakan sengaja menutup sepenuhnya akses bagi warga, awak media, maupun aktivis untuk memantau langsung jalannya pekerjaan.

Papan nama proyek terpasang jelas di atas pagar seng yang menutupi seluruh area, namun pintu masuk dikunci rapat dari bagian dalam tanpa siapa pun yang dapat dihubungi untuk memberikan akses masuk.

Cara penguncian seperti ini justru semakin memperkuat dugaan ada hal yang sengaja dirahasiakan.

Jika pekerjaan dilakukan jujur dan sesuai aturan, seharusnya terbuka lebar untuk diawasi rakyat. Mengapa harus dikunci dari dalam seolah-olah ada yang tidak boleh dilihat?

Hal ini memicu kecurigaan kuat bahwa di balik pagar tertutup tersebut dapat terjadi hal-hal yang disembunyikan — mulai dari penggunaan bahan bangunan di bawah standar, pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga dugaan penyimpangan lain yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi yang berkaitan dengan keuangan negara, termasuk pelaksanaan proyek pembangunan, pada prinsipnya terbuka bagi setiap orang.

Menutup rapat dan mengunci lokasi proyek agar tidak dapat diawasi publik dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas yang wajib dijalankan oleh instansi pemerintah.

Nodeal.id meminta Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, serta Inspektorat Provinsi Banten untuk segera membuka akses pengawasan publik ke lokasi proyek ini dan memberikan penjelasan resmi mengapa pintu lokasi pekerjaan digembok dari dalam.

Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus dikunci rapat dari rakyat yang membiayainya? (Sul)