Serang, Nodeal.id
– Dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait kegagalan konstruksi penyangga videotron pada lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten kini diadukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Pengaduan tersebut disampaikan masyarakat dengan nomor 041/LP-PR/KJT/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Dalam laporan itu, pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aspek teknis konstruksi maupun dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji, menyatakan temuan pemeriksaan berkaitan dengan konstruksi penyangga videotron telah ditindaklanjuti.
Namun, pelapor menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan tindak lanjut administratif atas temuan pemeriksaan.
Dugaan kegagalan konstruksi dinilai perlu dilihat lebih jauh, terutama apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan teknis, prosedur pelaksanaan pekerjaan, maupun potensi kerugian keuangan daerah.
“Permasalahan ini bukan hanya mengenai tindak lanjut temuan BPK, tetapi juga perlu dilihat apakah terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses konstruksi yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat,” bila perlu dibongkar ulang, demikian substansi pengaduan tersebut.
Pelapor meminta Kejati Banten tidak hanya melakukan pemeriksaan dokumen, tetapi juga meminta pemeriksaan teknis terhadap konstruksi penyangga videotron, termasuk menelusuri proses perencanaan, spesifikasi teknis, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban pekerjaan.
Aspek keselamatan publik menjadi salah satu alasan utama agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius. Kegagalan atau ketidaksesuaian konstruksi pada struktur penyangga videotron dinilai berpotensi menimbulkan risiko apabila tidak ditangani sesuai standar teknis.(Red)

