Serang, Nodeal.id

Kelompok 62 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (UNIBA) menggelar penyuluhan hukum terpadu bagi masyarakat Desa Pulo Panjang, Senin (10/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Pulo Panjang tersebut mengangkat tema “Mewujudkan Masyarakat yang Sadar Hukum, Tertib, dan Berkeadilan.” Penyuluhan diikuti oleh warga, orang tua, serta perwakilan anak-anak.

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa KKM 62 UNIBA menggandeng Ari Bintara M.S., S.H., M.H., CLA dari ABR Law Firm yang merupakan advokat mitra Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai narasumber.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Penyuluhan tersebut menjadi bagian dari program pengabdian kepada masyarakat UNIBA, khususnya dalam memberikan pemahaman mengenai kesadaran hukum dan perlindungan terhadap anak.

Ketua Kelompok KKM 62 UNIBA, Niken Syachbillah Virjusep, membuka kegiatan dengan menyampaikan laporan kelompok sekaligus menekankan pentingnya membangun kesadaran hukum sejak dini.

Dalam pemaparannya, Ari Bintara menjelaskan sejumlah hak anak, termasuk pentingnya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan perundungan atau bullying.

Ia juga memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga serta pentingnya mematuhi norma hukum tertulis maupun norma sosial dalam kehidupan bermasyarakat dan bertetangga.

Menurutnya, ketertiban dan rasa keadilan di tengah masyarakat tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan, tetapi juga pada kesadaran warga untuk memahami dan mematuhi hukum.

Selain penyuluhan, kegiatan tersebut diisi dengan sesi audiensi dan diskusi bersama sejumlah unsur kelembagaan Desa Pulo Panjang. Peserta antara lain Ketua RT dan RW, kader Posyandu, PKK, Karang Taruna, Ketua BPD, serta Pemerintah Desa Pulo Panjang yang diwakili Sekretaris Desa.

Warga juga diberikan kesempatan untuk mengikuti sesi tanya jawab dan konsultasi hukum secara gratis, terutama terkait persoalan hukum keluarga, perlindungan anak, serta permasalahan hukum ringan yang dihadapi masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, KKM 62 UNIBA berharap masyarakat tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari sehingga tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan berkeadilan.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan cendera mata dari perwakilan mahasiswa KKM 62 UNIBA kepada narasumber, Ari Bintara M.S., S.H., M.H., CLA dari ABR Law Firm sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat Desa Pulo Panjang. (Rtm)