Serang, Nodeal.id
– Perselisihan dan dugaan pelanggaran pada proyek pengurukan dan penataan Situ Cipondoh bukan hal baru. Sejak Tahun Anggaran 2019, proyek ini sudah memicu kontroversi dan dihentikan oleh Gubernur Banten saat itu karena dinilai menyempitkan fungsi danau sebagai penampungan air.
Namun pada tahun 2022, kegiatan serupa justru dilaksanakan kembali di bawah kepemimpinan Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, ST., MT., dan kini berkembang menjadi kasus besar yang disorot masyarakat luas, termasuk dugaan penguasaan tanah yang telah masuk ranah penanganan Kejaksaan Tinggi Banten.
Dokumen pengadaan menunjukkan proyek Penataan Situ Cipondoh Tahun Anggaran 2022 menelan anggaran sebesar dua puluh empat miliar dua ratus juta rupiah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Legenda Bukit Konstruksi berkedudukan di Palembang, Sumatera Selatan, dengan nilai penawaran yang turun hanya sekitar satu persen dari pagu anggaran, selisih yang sangat tipis dan memicu dugaan proses pelelangan telah diatur sejak awal.
Metode pengadaan yang digunakan adalah tender pascakualifikasi satu file harga terendah sistem gugur, dengan lingkup pekerjaan pembangunan jalur jogging sejauh tiga ratus lima puluh meter serta konstruksi area pasar terapung.
Terpisah pula paket jasa konsultansi pengawasan bernilai empat ratus empat puluh empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah yang wajib mengawasi mutu pelaksanaan di lapangan.
Joshrius, Direktur Eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia, saat berada di Kota Serang baru-baru ini menyampaikan bahwa kejanggalan proses lelang tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan.
Menurutnya, selisih penawaran yang sangat dekat dengan pagu anggaran mengarah pada dugaan persekongkolan yang dilarang tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 22.
Selain itu, pelaksanaan pengadaan wajib mengikuti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengutamakan prinsip terbuka, bersaing, dan transparan.
Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah, perbuatan itu dapat dikenakan sanksi pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kejaksaan Tinggi Banten segera turun tangan menyelidiki kasus ini, terutama terkait dugaan pengaturan pemenang lelang,” tegas Joshrius.
Masyarakat menilai masalah yang dihentikan pada tahun 2019 justru diulang dan diperbesar pada tahun 2022.
Pengurukan yang diduga menyempitkan badan air danau dianggap berpotensi menurunkan daya tampung air sehingga memperbesar risiko banjir di sekitar wilayah Serang dan Cilegon.
Selain itu, dugaan penguasaan tanah di kawasan Situ Cipondoh yang meluas akibat pengurukan telah dilaporkan dan kini berada dalam ranah penanganan Kejaksaan Tinggi Banten.
Kejanggalan proses lelang, dugaan kerugian keuangan daerah, serta dugaan penguasaan tanah yang diduga merugikan negara telah menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada pihak berwenang.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan melalui pesan singkat Whatsapp 13/8, hingga berita ini diturunkan belum memperoleh tanggapan.
(Tim)

