Lagi dan Lagi, Napi Lapas 1 Tangerang Kendalikan Bisnis Narkoba
Tangerang, Nodeal.id
– Peredaran narkoba dari balik jeruji besi kembali mencuat. Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang diduga masih mampu mengendalikan jaringan peredaran narkotika hanya bermodalkan telepon genggam.
Hal ini bukan kasus pertama, nama-nama seperti Y, KJ, A, dan kini A, disebut-sebut sebagai pihak yang mengendalikan peredaran tersebut. Sementara itu, masih ada 12 nama narapidana lain yang sedang dalam proses penyelidikan terkait dugaan yang sama.
Perbuatan tersebut terjerat ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) yang mengatur pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kejadian ini bukanlah hal pertama yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang sebelumnya Napi yunus, kewer Juanda, Acong dan sekarang Napi Andi. nama-nama tersebut yang saat ini mengendalikan Peredaran Narkoba dan masih ada 12 napi lagi di Kelas 1 Tangerang dalam investigasi.
Aktivis sekaligus mahasiswa, Faris meminta pihak pegawai lembaga pemasyarakatan kelas 1 Tangerang di copot atau di rombak dari tingkat kalapas sampai dengan KPLP Sebab kejadian ini bukanlah hal pertama yang terjadi.
Ia juga mengatakan, bukanya di bina dengan baik Napi-napi tersebut agar menjadi orang lebih baik bukanya malah ini jadi pengedar narkoba.
“Sekali lagi kami minta kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam Kabinet Merah Putih secara tegas copot pegawai lembaga pemasyarakatan kelas 1 Tangerang dari tingkat atas sampai dengan tingkat bawah, jikalau tidak di copot kami akan segera menggelar unjuk rasa di depan pintu Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang,”Ujarnya.
KPLP Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, Dwi Ediyanto ketika di beri informasi sekaligus konfirmasi.
Dwi Ediyanto, terimakasih informasinya dan laporannya, yang bersangkutan nama siapa, komunikasi napi dengan siapa, biar kita bisa cek dan segera tindak lanjuti.
“Sudah kita tindaklanjuti pak,” ujar KPLP Dwi Ediyanto.
Tak hanya di kalangan aktivis dan mahasiswa yang memberikan komentar, kalangan legislatif dan eksekutif juga memberikan komentarnya.
Badan Narkotika Nasional “BNN” irjen Arman Depari menilai Hal ini disebabkan salah satunya karena lemahnya pengawasan yang dilakukan, terutama bagi para napi narkoba.
Kenapa lemahnya pengawasan terhadap narapidana, nyatanya para napi narkoba itu masih terdeteksi mengendalikan peredaran narkotika.
Mereka pun meminta agar Menteri Hukum dan HAM untuk mereposisi Dirjen Pemasyarakatan, yang selama ini, gagal dalam merevitalisasi penjara.
Atas semua permasalahan itu, Irjen Arman, pihaknya meminta menteri Hukum dan HAM untuk mereposisi Dirjen PAS.
Tak hanya BNN, Ketua DPRD Provinsi Banten turut menyoroti kasus terkait napi yang masih menjalankan bisnis narkoba didalam Lapas Kelas I Tangerang.
Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim mengatakan bahwa Tentunya hal itu harus ditindaklanjuti secara tegas dan sesuai aturan perundang-undangan..
Ketika hal di atas ingin dikonfirmasi tim jurnalisme kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten melalui saluran resmi pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan yang diberikan. (Tim )

