Serang, Nodeal.id

— Munculnya dugaan pungutan yang dipaksakan oleh Komite MTs Negeri 1 Kota Serang memicu kecaman luas dari wali murid maupun masyarakat.

Komite menerbitkan surat pemberitahuan hasil musyawarah tertanggal 11 Agustus 2026, menetapkan sumbangan penunjang pendidikan sebesar Rp2.800.000 per siswa khusus kelas VIII untuk tahun ajaran 2026/2027.

Kebijakan ini diambil dalam rapat wali murid yang digelar pada 9 Agustus 2026, dan dinyatakan bersifat wajib dibayar, dengan opsi pembayaran dapat dicicil hingga Desember 2026.

Pembayaran diarahkan melalui transfer ke Bank Danamon Syariah atas nama Komite MTsN 1 Kota Serang dengan nomor rekening 0037104xxxx2, atau diserahkan secara tunai langsung ke sekretariat komite. Wali murid juga diminta mengirimkan bukti pembayaran ke nomor WhatsApp 08951659xxxx.

Informasi yang dihimpun Nodeal.id, seorang pimpinan organisasi besar yang mengawali pengaduan ini JS menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat surat klarifikasi kepada pihak terkait, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.

“Pungutan ini dirasakan memaksa dan sangat memberatkan wali murid. Sebagian orang tua khawatir anak-anak mereka akan dipersulit dalam kegiatan maupun administrasi sekolah jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.

Padahal, MTsN 1 Kota Serang merupakan satuan pendidikan negeri di bawah naungan Kementerian Agama yang seluruh operasionalnya sudah dibiayai negara melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), APBN,” tegas JS.

Praktik pungutan wajib ini dinilai jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru atau UU No. 1 Tahun 2023, pemaksaan dapat dijerat Pasal 448 tentang Pemaksaan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

Selain itu, jika pungutan dilakukan dengan ancaman untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dapat pula dijerat Pasal 482 tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pungutan yang dipaksakan secara terorganisir ini juga berpotensi masuk kategori pungutan liar sesuai ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Secara aturan pendidikan, praktik ini juga melanggar UUD 1945 Pasal 31, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan di madrasah negeri.

Masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera turun tangan, memeriksa Kanwil Kemenag Banten serta pihak-pihak yang terlibat dalam pungutan tersebut. Pengawasan yang lemah diduga menjadi penyebab praktik pungutan liar di lembaga pendidikan negeri yang dibiayai negara dapat terjadi.

Wali murid dan masyarakat juga meminta pungutan yang dinilai melanggar aturan tersebut segera dibatalkan dan para pelaku dijerat dengan hukum yang berlaku.

Tim Nodeal.id telah berupaya meminta konfirmasi melalui nomor WhatsApp admin komite sekolah di nomor 08951659xxxx. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

(Tim)