Daerah
Kantor Hukum I|A|M & CO Soroti Bangunan Liar Perumahan Cluster di Kabupaten Bogor
Bogor, Nodeal.id
Maraknya pembangunan perumahan cluster di Kabupaten Bogor rupanya tidak lepas dari perhatian berbagai pihak. Salah satunya datang dari Kantor Hukum I|A|M & CO, yang menyoroti keberadaan bangunan liar yang berdiri tanpa izin resmi di sejumlah kawasan pemukiman baru.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, tim hukum dari I|A|M & CO menegaskan bahwa sejumlah bangunan yang diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah menyalahi aturan tata ruang wilayah.
“Banyak perumahan cluster yang dibangun tanpa mengindahkan prosedur hukum. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bisa merugikan konsumen yang membeli unit tanpa mengetahui legalitas lahannya,” ujar Andryana Rosandi, S.H, salah satu perwakilan tim hukum.
Lebih lanjut, pihak I|A|M & CO juga mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, agar lebih aktif dalam pengawasan dan penindakan terhadap praktik pembangunan ilegal tersebut.
Menariknya, dalam beberapa kasus, muncul dugaan bahwa sejumlah dokumen perizinan yang dimiliki pengembang diterbitkan secara tidak sesuai waktu pelaksanaan pembangunan. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait validitas tanggal penerbitan izin yang tampaknya tidak sejalan dengan fakta di lapangan.
“Kami menilai perlu ada audit administratif yang menyeluruh, termasuk mengecek konsistensi antara waktu pembangunan dan waktu terbitnya izin. Ketertiban administrasi sangat penting untuk menjamin kepastian hukum,” tambah Andryana.
Fenomena pembangunan perumahan tanpa izin resmi memang menjadi persoalan yang kian mencuat belakangan ini, seiring dengan meningkatnya kebutuhan hunian di wilayah penyangga ibu kota. Sayangnya, tidak sedikit pengembang yang memanfaatkan celah pengawasan untuk membangun tanpa kelengkapan dokumen.
Kantor Hukum I|A|M & CO menyatakan siap memberikan pendampingan hukum bagi warga yang merasa dirugikan, serta mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan ini.
terkait dalam permasalahan ini, Bupati Bogor Segera berikan Warning kepada Instansi terkait yang tidak menjalankan Fungsinya ,hal itu dilakukan demi terwujudnya Tertibnya administratif dan kenyamanan warga Kabupaten Bogor.(Tim)
