Bogor, Nodeal.id

Adanya aktivitas kecurangan yang dilakukan SPBU 34.16.303 terlihatnya jelas dua armada jenis pajero putih masuk dalam antrian pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.Saat dilakukan pengisian armada tersebut di duga keluar masuk secara berulang kali, serta diduga keras armada tersebut sudah di modifikasi.

Terpantau kegiatan yang dilakukan antara pelaku usaha ilegal dengan pihak SPBU saat menjelang larut malam. SPBU 34.16.303 yang berada di Jl. Raya Parung No.2, RT. 3/RW.5, Jampang, Kec. Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16310.

Kuat dugaan adanya kerjasama pihak SPBU 34.16.303 dengan para Mafia BBM tersebut yang sudah berlangsung cukup lama. Hal ini terlihat dari sikap serta sudah terbiasanya saat melakukan pengisian.

Lemahnya kontrol pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat wajib dipertanyakan. Hal ini membuat aktivitas tersebut seolah sudah diketahui oleh pihak aparat hukum, sampai pengawas SPBU 34.16.303 dengan lantangnya, menyebut ‘silahkan saja sampaikan ke pihak terkait prihal kegiatan yang ada di SPBU 34.16.303 ini,’ ungkap samsudin tegas.

Melalui keterangan operator Daus “bahwa armada tersebut tidak mengunakan barkot yang sesuai dengan ketentuan armadanya”.”Dirinya cukup mengisi kendaraan tersebut dengan keterangan lisan dari pemilik kendaraan dan di beri upah sebesar (tips ngecor) 20.000rb/pengisian (dua puluh ribu rupiah),” jelasnya.

Samsudin selaku pengawas SPBU pun tidak dapat mengelak dengan adanya kejadian tersebut, yang mana awalnya dirinya bersikeras bahwa operator sudah melakukan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang ada, namun fakta malah sebaliknya. Dengan mudahnya samsudin (pengawas) “saya akan memproses operator tersebut dan akan memecatnya,” tentunya kegiatan yang sudah berlangsung cukup lama ini tidaklah semudah itu.

Hal ini harus juga di ketahui oleh APH setempat, dalam hal ini Polsek Kemang, Polres Bogor, Polda Jabar, karena pelanggaran yang sudah dilakukan harus di ketahui sudah berapa banyak merugikan negara juga masyarakat. Sudah seharusnya Pemerintah serta Aparat Penegak Hukum, seperti BPH Migas dan Kepolisian, bekerja sama dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dan diperlukannya tindakan tegas dari Polres Kab Bogor serta pihak Pertamina, terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 34.16.303 Jl Raya Parung No. 2 RT 3/RW 5 Jampang Kec. Kemang Kab. Bogor.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Adapun sanksi ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terutama pada Pasal 53 sampai dengan Pasal 58.

Selain itu, ada juga adanya potensi sanksi administratif lainnya, seperti penghentian usaha dan/atau kegiatan, serta paksaan pemerintah pusat, terutama bagi pelaku usaha hilir yang melakukan kegiatan tanpa izin.Sampai tayangnya pemberitaan ini, tim awak media masih akan melakukan konfirmasi ke Dinas terkait serta APH setempat.