Bogor, Nodeal.id
Sudah lama terjadi peredaran Obat keras seperti tramadol, excimer dan zolam dijual bebas tanpa rasa takut di wilayah Gunung Sindur tepatnya di Jl.Sumur batu Desa Pabuaran Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor.
Selasa(24/02/2026).Diminta Polres Bogor terutama Polsek Gunung Sindur yang wilayah berdekatan langsung beredarnya obat golongan (G) dan dugaan gudang Obat tersebut.
Hasil pantauan awak media yang dilakukan, penjualan obat tersebut dilakukan dirumah yang sudah di kondisikan serta di koordinasikan ke salah satu oknum Organisasi Masyarakat, sumber masyarakat dikonfirmasi yang tidak mau disebut jati dirinya dan layak dipercaya mengatakan, “Mereka jualan obat bang, mereka menjual obat-obatan keras jenisnya itu yang bisa bikin teler anak anak jadi bego juga namanya madol madol gitu bang.” ujarnya.
Menurut keterangan narasumber, memastikan toko tersebut menjual bebas obat keras jenis golongan G bahkan diduga lokasi itu juga sebagai gudang penyimpanan obat-obatan terlarang.
Disisi lain Keterangan yang didapat dari penjaga toko, ia menyampaikan toko tersebut kepunyaan Jimmy.
Tak berselang lama, saat awak media memantau datang seorang pemuda bermotor bergantian yang membeli obat terlarang tersebut.
Jimmy yang diduga Boss mengatur semua oprasional dan kelancaran kegiatan mereka tanpa terendus oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Keterangan warga yang enggan disebut namanya juga menuturkan ” Rumah tersebut ramai bang pembelinya dari yang muda sampai tua, ngga ada yang berani sentuh bang polisi mah, Polsek wilayah sama polres mah Uda di siram bang jadi ngga mungkin di grebek bang.
“Seolah kebal hukum pengedaran obat golongan G berjalan tanpa rasa takut dan banyak juga generasi muda yang beli obat tersebut.
Sebagai informasi, peredaran obat keras golongan G tanpa izin melanggar hukum sebagaimana diatur dalam:…Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.Pasal 197 UU Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp. 1,5 miliar.
Bagi pihak yang dengan sengaja mengedarkan/ menyediakan farmasi tanpa izin edar.Harapan masyarakat sekitar untuk APH segera menindak tegas kegiatan tersebut.Hingga berita ini dimuat awak media masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.(Tim)
