Tangerang Selatan, Nodeal.id
— Sebuah kasus dugaan penyerangan yang berujung saling lapor terjadi di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan.Pihak keluarga korban mengaku justru dijadikan tersangka saat berupaya membela diri dari aksi kekerasan yang terjadi pada Rabu dini hari, 19 Maret 2026.
Peristiwa bermula ketika seorang pria berinisial DO, yang diduga dalam kondisi mabuk, mendatangi rumah Temi sambil membuat kegaduhan. DO disebut mencari Temi karena mencurigainya sebagai “cepu” atau informan.
Situasi yang semakin tidak kondusif, terlebih karena di dalam rumah terdapat anak-anak kecil dan balita, membuat Temi bersama keluarganya keluar untuk menghadapi pelaku.Dalam insiden tersebut, DO diduga melakukan penyerangan dengan menusuk paha Rino, kakak Temi.
Merespons serangan itu, Rino melakukan perlawanan dengan membacok DO, meski disebut tidak dengan kekuatan penuh. Sementara itu, Temi juga ikut mempertahankan diri dengan memukul DO menggunakan genteng yang berada di sekitar teras rumah.
Setelah kejadian tersebut, DO pulang. Namun tidak lama kemudian, ia kembali bersama sekelompok orang yang kemudian melakukan perusakan rumah serta penganiayaan terhadap anggota keluarga Temi.
Dalam kejadian lanjutan itu, istri Rino, Ulfa, turut menjadi korban kekerasan, sementara Riyan, kakak Temi lainnya, mengalami luka.
Merasa terancam, pihak keluarga kemudian mendatangi Polsek Kelapa Dua untuk meminta perlindungan.
Namun, menurut keterangan keluarga, langkah tersebut justru berujung pada penetapan istri Temi sebagai tersangka.
Tidak terima dengan hal tersebut, keluarga Temi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Tangerang Selatan.
Namun hingga kini, proses penanganan kasus tersebut disebut belum berjalan optimal karena terhambat libur Hari Raya Idulfitri.
Adapun hasil dari konfirmasi pengacara Temi H. Yul Hendri SH.M.H., menyatakan, “Kami menyesalkan sikap polsek kelapa dua menjadikan klien kami tersangka, terlebih Klien kami diabaikan hak- haknya hukumnya sebagai tersangka, seperti tidak didampingi Pengacara pada saat diperiksa sebagai tersangka, tidak diberikan surat tembusan penahanan dan/atau penangkapan kepada keluarga sehingga keluarga bingung pasal apa yg sangkakan kepada klien kami”.
Senada dengan YulHendri, Pengacara lainnya, Harry Rianda, SH.MH Menyatakan, “Mestinya di era KUHAP baru sudah tidak ada lagi abuse of power APH krna sudah jelas dipasal 95 ayat (3) dan pasal 100 ayat (4) UU No 20 tahun 2025 KUHAP berbunyi 1×24 jam surat penahanan wajib disampakan ke keluarga maupun panasehat hukumnya”,
Ujarnya Pihak Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan serta penanganan yang adil atas kasus ini, mengingat mereka mengklaim tindakan yang dilakukan merupakan bentuk pembelaan diri dari serangan yang lebih dahulu terjadi.( Red )

