KOTA SERANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menegaskan komitmennya dalam mengawal ketat proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Serang yang dianggarkan sebesar Rp45 miliar dalam APBD Tahun 2026. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyampaikan bahwa sejak tahap awal perencanaan, pihaknya telah mengingatkan pentingnya kesiapan dokumen teknis sebagai dasar pelaksanaan proyek. Salah satu dokumen krusial yang menjadi perhatian adalah Detail Engineering Design (DED).
Menurutnya, DED menjadi syarat mutlak agar proyek memiliki arah yang jelas, terukur, serta meminimalisir potensi kesalahan dalam pelaksanaan di lapangan.
“DPRD sejak awal menekankan bahwa proyek sebesar ini harus dilengkapi dengan DED. Tanpa itu, kami tidak akan menyetujui penganggarannya dalam APBD,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Serang. Senin, (30/3/26).
Ia menambahkan, setelah melalui koordinasi dengan Pemerintah Kota Serang, dokumen DED akhirnya disusun dan diserahkan sebagai dasar pelaksanaan revitalisasi oleh dinas terkait.
Lebih lanjut, DPRD Kota Serang akan melakukan pengawasan secara intensif melalui rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Langkah ini diambil mengingat kompleksitas proyek yang tidak hanya mencakup pembangunan fisik, tetapi juga aspek interior dan sistem elektrikal.
- advertisement –
“Ini bukan pekerjaan sederhana. Banyak aspek teknis yang harus diperhatikan secara detail, sehingga perlu pengawasan yang maksimal agar hasilnya sesuai harapan,” jelasnya.
DPRD juga mendorong agar proses lelang proyek dapat berjalan tepat waktu, dengan target dimulai pada Mei 2026. Selain itu, percepatan pelaksanaan pembangunan dinilai penting agar masyarakat segera dapat merasakan manfaat dari penataan ruang publik tersebut.
Revitalisasi Alun-Alun Kota Serang diharapkan tidak hanya mempercantik wajah kota, tetapi juga menjadi ruang terbuka publik yang representatif, nyaman, dan fungsional bagi berbagai aktivitas masyarakat.
Dengan pengawasan yang ketat dari DPRD, diharapkan proyek strategis ini dapat berjalan transparan, akuntabel, serta menghasilkan kualitas pembangunan yang optimal sesuai dengan perencanaan. (Adv)

