SERANG – DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian hasil pembahasan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Senin (15/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo dan didampingi Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim, Wakil Ketua DPRD H. Imron Rosadi, serta Wakil Ketua DPRD H. Eko Susilo.

Dalam sambutannya, Yudi Budi Wibowo menjelaskan bahwa agenda rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Banten yang telah disepakati sebelumnya. Selain penyampaian laporan hasil pembahasan DPRD terhadap LHP BPK-RI, rapat juga membahas penjelasan Gubernur Banten mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyerahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Banten Tahun 2027.

“Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten telah melakukan pembahasan lebih lanjut selama kurang lebih dua minggu terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2025. Oleh karena itu, pada rapat paripurna hari ini kita bersama-sama mendengarkan laporan hasil pembahasan tersebut,” ujar Yudi.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Banten, H. Muhsinin, menyampaikan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah sekaligus pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, penyusunan laporan tersebut juga didukung capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Provinsi Banten dari BPK RI untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat regulasi sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Capaian realisasi pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan, serta kondisi keuangan daerah telah dituangkan dalam tujuh komponen laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI. Hasilnya, Pemerintah Provinsi Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut,” ungkap Andra.

Ia menambahkan, keberhasilan mempertahankan opini WTP tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD Banten. Prestasi tersebut diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mampu mendorong pembangunan daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten. (ADV)