Serang, Nodeal.id 

– Dugaan tebang pilih dalam penegakan peraturan daerah (Perda) terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang dilaporkan ke perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten pada 22 Juni 2026.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 032/LP-PR/VI/2026. Pelapor menilai Pemerintah Kota Serang selama ini lebih banyak melakukan penindakan terhadap THM berskala kecil yang berada di wilayah pinggiran kota, termasuk pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan milik perorangan april 2023 silam.

Sementara itu, menurut pelapor, sejumlah THM berskala besar yang beroperasi di kawasan Pasar Induk Rau dan pusat perbelanjaan Ramayana di Kota Serang masih tetap beraktivitas dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa tindakan tegas dari aparat penegak Perda.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait konsistensi penegakan aturan. Pelapor menduga terdapat perlakuan berbeda dalam penerapan Perda terhadap pelaku usaha hiburan malam di Kota Serang.

Kepada Nodeal.id, Senin (22/6), pelapor menyatakan laporan ke Ombudsman dilakukan karena adanya dugaan maladministrasi dalam proses penegakan Perda. Selain itu, pelapor juga meminta Ombudsman untuk menelusuri legalitas perizinan serta kepatuhan operasional sejumlah THM yang hingga kini masih beroperasi.

“Laporan ini kami sampaikan agar Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam penegakan Perda terkait THM di Kota Serang, termasuk meneliti legalitas perizinan dan kepatuhan operasional tempat-tempat usaha yang menjadi sorotan masyarakat,” ujar pelapor.

Selain meminta pemeriksaan terhadap jajaran penegak Perda, laporan tersebut juga ditujukan kepada Pemerintah Kota Serang, termasuk Wali Kota Serang dan instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pengawasan serta penindakan terhadap tempat hiburan malam.

Pelapor berharap Ombudsman dapat melakukan investigasi secara independen guna memastikan tidak terjadi perlakuan diskriminatif dalam penegakan hukum dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Sebelumnya Pemkot Serang menyegel Kafe In Pakupatan, namun segelnya sudah lenyap di lokasi THM tanpa ada tindakan, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Serang maupun instansi terkait mengenai laporan yang disampaikan ke Ombudsman tersebut. (Tim)