Daerah

DIREKTUR PT PANCA BUANA ABADI (BUDIANTO SOENDJAJA) JADI TERDAKWA 

DIREKTUR PT PANCA BUANA ABADI (BUDIANTO SOENDJAJA) JADI TERDAKWA 

Bogor, Nodeal.id

Sidang perkara ke II dilaksanakan pada hari Senin tanggal 24/06/2024 di pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A.Nomor Perkara : 337/Pid.B/2024/PN Cbi. sebagai terdakwa Budianto Soendjaja ( Direktur PT. Panca Buana Abadi ) dalam agenda Bukti saksi dari penuntut Umum dan Penuntut Umumnya Farida Ariyani .SH dan Anita Dian Wardhani.SH.

 

Hasil sidang perkara II, saksi I (Hendra Hakim ) mengatakan di hadapan para Hakim “ saya awalnya mengenal Budianto Soendjaja adalah rekanan bisnis, selama ini saya percaya karena Budianto Soendjaja pernah bantu menyelesaikan permasalahan, karena dengan adanya kepercayaan, saya menitipkan uang pertama sekali sebesar Rp. 450 juta dan tahap ke II sebesar lebih kurang Rp. 2,55 M jadi total keseluruhan dititipkan uang kepada Budianto Soendjaja sebesar Rp. 3 M.

Hasil penjualan tanah kepada PT. Sentul City sebesar lebih kurang Rp. 3,1 M, yang Rp.100 jutanya di berikan kepada WN sebagai komisi penjualan.

Setelah saya mentransper (minitipkan uang) dengan total Rp. 3 Miliar kepada Budianto soendjaja ke tiga harinya saya berangkat ke Bandung untuk menagih uang titipan saya dan dibandung bertemu dengan Pak budianto soedjaja dan bukannya membicarakan uang titipan tersebut, tetapi memberikan catatan rincian hutang istri saya kepada pak Roy, atas hal tersebut tidak ada kaitannya antara urusan hutang istri saya kepada pak Roy dengan saudara Budianto, karena hutang tersebut adalah antara Roy dengan istri saya, hal ini didasarkan atas bukti akta pernyataan pengakuan hutang antara Roy dengan istri saya yang dibuat dikantor Notaris dan PPAT GRACE Parulian Hutagalung .SH dan di dalam Akta Pernyataan, pengakuan Hutang tersebut hanya disebutkan dan tertulis hutang istri saya sebesar Rp.774.400.000 tidak ada aturan apapun kewajiban atas uang pinjaman istri saya tersebut untuk dibebani/atau dikenakan bunga dan denda atau lainnya.

Pada intinya hasil pertemuan saya dengan Budianto soedjaja tidak akan memberikan uang titipan saya dan tantangannya, siap sampai kapanpun akan saya ladenin.

 

Permasalahan ini saya serahkan kepada pengacara dan pengacara saya layangkan surat somasi sebanyak 2 (dua) kali pada bulan Februari tahun 2021 dan tahun 2022 saya melaporkan ke Polres Bogor.” paparnya di depan Hakim

 

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Forum Wartawan Pemantau Peradilan Bogor Raya Juniar Irwan Manurung angkat bicara dan mengatakan “ Budianto Soedjaja (direktur PT.Panca Buana Abadi) jadi terdakwa karena di duga melanggar Hukum, yang mana dugaan sementara melakukan tindakan penggelapan uang, secara aturan, Hendra hakim sudah berupaya secara musyawarah untuk menagih uang titipan dan secara jalur legal Hukum Hendra Hakim sudah melakukan somasi sebanyak 2 (dua) kali namun Budianto Soedjaja tidak menganggapnya, hal ini sangat jelas tidak ada etikat baik mengembalikan uang titipan, apalagi mengaitkan hutang piutang istri dari bapak Hendra Hakim.” Paparnya.

Tambahnya lagi, diminta kepada Hakim Ketua untuk menghukum pelaku penggelapan seadil-adilnya.yang mana hak orang harus di kembalikan.(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Daerah

To Top