Serang, Nodeal.id
– Inspektorat Kabupaten Serang sejatinya menjadi contoh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), lembaga ini memiliki peran strategis sebagai quality control untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari penyimpangan maupun praktik korupsi.
Namun, kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan pelayanan informasi yang diberikan Inspektorat Kabupaten Serang. Lembaga tersebut dinilai tidak menjalankan kewajibannya dalam memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga pertengahan Juli 2026, surat permohonan informasi publik yang diajukan Nodeal.id sejak 28 April 2026 belum juga memperoleh tanggapan.
Permohonan informasi tersebut tercantum dalam surat Nomor 076/PI-ND/VI/2026 yang meminta penjelasan mengenai pengadaan jasa publikasi Tahun Anggaran 2025–2026 yang dikelola Inspektorat Kabupaten Serang.
Tidak adanya jawaban maupun tindak lanjut atas permohonan tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Atas dugaan tidak diberikannya pelayanan informasi tersebut, pemohon akhirnya melaporkan Inspektorat Kabupaten Serang ke Ombudsman RI Perwakilan Banten pada 16 Juli 2026.
Laporan tersebut diajukan agar Ombudsman melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, khususnya terkait penanganan permohonan informasi publik.
Pemohon berharap Ombudsman dapat menindaklanjuti laporan tersebut serta mendorong Inspektorat Kabupaten Serang untuk memberikan penjelasan dan membuka informasi yang dimohonkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Tim)

