Serang, Nodeal.id

Setelah sebelumnya dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Banten pada 14 Juli 2026 terkait dugaan maladministrasi, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang,

Rangga, kembali dipersoalkan. Kali ini, pengaduan disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Banten serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk ditindaklanjuti.

Persoalan tersebut berawal dari hilangnya surat permohonan informasi publik Nomor 078/PI-Nd/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026 yang diajukan oleh Nodeal.id. Surat itu berisi permintaan informasi mengenai penyelenggaraan pengadaan bahan makanan dan minuman bagi tahanan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.

Dalam klarifikasi yang berlangsung di ruang kerja Rutan pada 14 Juli 2026, Rangga, menyampaikan bahwa surat permohonan informasi tersebut telah ditemukan.

Menurut Rangga, informasi mengenai anggaran pengadaan dapat diakses melalui sistem Inaproc. Ia juga memperlihatkan surat yang sebelumnya dinyatakan tidak diketahui keberadaannya.

Dalam pertemuan itu, Rangga sempat menyampaikan, “Kenapa main tulis-tulis saja, kan kita kenal,” sebelum mengakhiri pertemuan dengan alasan harus menghadiri rapat di Jakarta.

Sebelum pertemuan berakhir, Kepala Rutan memberikan tiga amplop yang masing-masing berisi uang sebesar Rp100.000 kepada tim Nodeal.id, dengan total nilai Rp300.000.

Tim Nodeal.id menyatakan tidak mengetahui maksud pemberian uang tersebut dan tidak pernah meminta uang ataupun bentuk pemberian lainnya.

Menurut redaksi Nodeal.id, pemberian amplop tersebut menimbulkan pertanyaan apakah berkaitan dengan proses permohonan informasi publik atau memiliki tujuan lain yang berpotensi memengaruhi independensi tugas jurnalistik.

Atas dasar itu, selain melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Perwakilan Banten, redaksi juga menyampaikan pengaduan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Banten agar dilakukan pemeriksaan.

Pengaduan tersebut bertujuan agar proses penanganan berlangsung secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian terhadap dugaan maladministrasi dalam pelayanan informasi publik maupun dugaan pelanggaran etika yang dipersoalkan. (Red)