Serang, Nodeal.id

— Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai tidak hanya menimbulkan persoalan terhadap penerimaan negara, tetapi juga menyisakan pertanyaan serius mengenai transparansi dalam proses penindakan di lapangan.

Di balik operasi pemberantasan rokok ilegal, muncul dugaan adanya celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan praktik penyalahgunaan kewenangan, termasuk dugaan meminta sejumlah uang kepada pemilik atau pengangkut barang agar persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.

Media Nodeal.id menyambangi Kantor Bea Cukai Merak pada Senin (14/9/2026) untuk mengetahui penindakan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal yang terjadi pada akhir Juli 2026 di wilayah Serang Timur.

Penindakan tersebut diketahui melibatkan sebuah kendaraan dengan nomor polisi F 8532 SK yang diduga digunakan untuk mengangkut berbagai jenis rokok tanpa pita cukai.

Saat dikonfirmasi di bagian bidang terkait, Beri mengatakan Kepala Kantor Bea Cukai Merak Dwiyono Widodo sedang tidak berada di kantor, namun ia membenarkan adanya penindakan terhadap rokok ilegal tersebut.

Dijelaskan.“Memang ada penangkapan rokok ilegal tersebut,” ujar Beri saat dikonfirmasi Nodeal.id.Namun, ketika ditanyakan mengenai informasi adanya uang sebesar Rp80 juta yang dikaitkan dengan penindakan tersebut, Beri membantahnya.

“Kalau uang sebesar Rp.80 juta itu tidak ada,” tegasnya. Beri menambahkan, apabila benar terdapat oknum yang terlibat dalam persoalan tersebut, pihak Bea Cukai menyatakan akan mengambil tindakan. “Kalau memang benar ada oknumnya, pasti kami akan tindak,” katanya.

Terkait barang bukti hasil penindakan, Beri menyebut berbagai jenis rokok yang diamankan dari wilayah Serang Timur masih berada di gudang Bea Cukai.

“Barang bukti bermacam-macam rokok yang kami sita di Serang Timur itu ada di gudang,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang disebut diamankan antara lain Marlboro Dadali sebanyak 22 bungkus, JF 18 bungkus, JM 4 bungkus, MK 5 bungkus, Este Blue 12 bungkus, Este Mangga 10 bungkus, Este Melon 5 bungkus, Este Mild 6 bungkus, Dali 2 bungkus, B. Melon 8 bungkus, B. Mangga 5 bungkus, Marlboro 4 bungkus, dan B. Anggur 2 bungkus.

Selain barang bukti berupa rokok, petugas juga mengamankan kendaraan yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan.

Mengapa Sopir Tidak Ditahan?

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penindakan tersebut adalah tidak ditahannya sopir kendaraan, meskipun kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok turut diamankan.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi, Beri menjelaskan bahwa sopir tidak ditahan karena berdasarkan pemeriksaan, sopir disebut tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya merupakan rokok ilegal.

“Karena si sopir tersebut tidak mengetahui bahwa yang dibawa itu rokok ilegal, dan sesuai dengan UU Nomor 54 dan 56, jadi tidak kita tahan,” jelas Beri.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut, khususnya terkait dasar hukum yang digunakan Bea Cukai dalam menentukan status hukum sopir maupun kendaraan yang diamankan.(Red)