Daerah
Memalsukan AJB Dapat Diancam Hukuman Pidana
Bogor, Nodeal.id
Baru-baru ini ramai perbincangan tentang AJB palsu di wilayah Desa Tajur halang. Seorang ustad yang mengajar di salah satu yayasan AL MIHAJ telah menjadi korban dengan membeli tanah seluas 3000 meter yang mana kelengkapan suratnya diduga palsu.
Tim investigasi lapangan yang tergabung di salah satu lembaga yakni ( FORWARA ) Forum Wartawan Pemantau Peradilan melakukan penelusuran terkait adanya informasi tersebut, saat kami wawancara dengan salah satu ustad yang menjadi korban membeberkan kronologis kejadian dari mulai pembelian tanah hingga pengamanan surat-surat atau berkas yang diduga telah dipalsukan yang kini berkas tersebut diamankan oleh kepala Desa Tajur halang.
Pada saat kami konfirmasi sang kepala desa awalnya tidak mengakui dengan adanya informasi yang menyatakan bahwa berkas yang diduga telah memalsukan tanda tangan sang kepala Desa.
Namun akhirnya kepala Desa dalam keraguanya mengakui dan akan menanyakannya kepada staf untuk mencari berkasnya.
Sungguh jawaban yang menurut kami sangat tidak masuk akal seolah-olah kepala Desa Tajur Halang ini menyembunyikan sesuatu atau bisa dibilang enggan memberikan penjelasan tentang adanya informasi pemalsuan surat-surat tanah serta tanda tangan Kepala Desa yang diduga dipalsukan.
Kami beserta rekan-rekan media lainya dalam hal ini akan terus menggali informasi serta akan terus menayangkan pemberitaan terkait informasi pemalsuan surat-surat tanah serta dugaan pemalsuan tanda tangan kepala Desa Tajur halang.
(Tim)
