Connect with us

PT. BIMA Diduga Lakukan Pungutan Liar Diatas Jalan Fasilitas Umum

Daerah

PT. BIMA Diduga Lakukan Pungutan Liar Diatas Jalan Fasilitas Umum

Bogor, Nodeal.id
Sudah sekian tahun PT. Bima mengelola Parkir di wilayah Sentul City terutama di Taman Budaya, dalam pengelolaan Parkir di tepi Jalan Umum dikenakan Valet Rp.50.000/unit seharusnya Parkir di tepi Jalan umum dikenakan Retribusi Rp.4.000/unit.

Keuntungan PT.Bima dalam Pengelolaan Parkir di tepi Jalan Umum perhari Rp.50.000/unit x 100 unit Mobil = Rp.5.000.000/hari.
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum khususnya kendaraan Roda empat dikenakan Rp.4.000/unit.


Berdasarkan hasil konfirmasi,salah satu pengunjung sebut saja Jaka (samaran) mengatakan” aturan darimana Parkir di tepi Jalan Umum di kenakan Retribusi Parkir sebesar Rp.50.000,padahal saya hanya Parkir 4 Jam saja” ungkapnya.


Petugas parkir di konfirmasi dan tidak mau disebut jati dirinya mengatakan” kami hanya menjalankan perintah saja,yang mengelola parkir di tepi jalan ini adalah PT.Bima,kalau mau konfirmasi ke kantornya aja bang,temuin saja pak Amin” ujarnya.


Terkait adanya pengelolan Parkir yang di duga ilegal,diminta kepada Dinas Perhubungan dan Pihak Kepolisian melakukan Tindakan tegas terhadap adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di sepanjang Jalan Umum Taman Budaya.

(Tim)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Daerah

To Top