Serang, Nodeal.id

– Dugaan aliran dana dalam proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Banten resmi dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah Polda Banten selasa (2/6) dengan nomor 032/LP.Pn/VI/2026 – Setum 3602.

Laporan tersebut berangkat dari informasi dan dokumen yang diklaim dimiliki pelapor terkait adanya biaya yang diduga dikeluarkan hingga terbitnya izin pertambangan.

Menurut keterangan sumber yang memiliki ijin IUP, nilai dana yang digunakan dalam proses pengurusan IUP tidak main main habis 1 mobil Pajero atau mencapai sekitar Rp 600 juta. Dana tersebut disebut disalurkan melalui pihak ketiga yang berperan sebagai Konsultan perizinan. berinisial ‘EN’ di wilayah Kaligandu Serang..

Pelapor meminta kepolisian melakukan penelusuran terhadap dokumen perizinan, bukti transaksi, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pengurusan izin tersebut. Selain itu, aparat juga diharapkan dapat mengklarifikasi kemungkinan adanya keterkaitan aliran dana dengan proses penerbitan izin di lingkungan instansi terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari aparat kepolisian guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam proses penerbitan IUP dimaksud. (Red)