Serang, Nodeal.id
– Instalasi Pengolahan Air (Water Treatment Plant/WTP) di Desa Panosokan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, yang dibangun menggunakan dana APBN pada 2015, hingga kini diduga belum berfungsi secara optimal.
Temuan tersebut diperoleh tim jurnalisme Nodeal.id saat mewawancarai penjaga WTP Cikeusal, Sarmadi, pada Februari 2026. Menurutnya, Instalasi Pengolahan Air (IPA) baja berkapasitas 20 liter per detik (2 Unit) sejak awal dibangun belum pernah dioperasikan karena belum memiliki pelanggan.
“Yang berfungsi hanya IPA baja berkapasitas 10 liter per detik dengan jumlah pelanggan sekitar 144 kepala keluarga,” ujar Sarmadi.
Ia juga mengaku telah bertahun-tahun bertugas menjaga fasilitas tersebut siang dan malam dengan upah sekitar Rp.750 ribu per bulan, tanpa pernah mengalami kenaikan.
Pantauan terbaru pada 5 Juli 2026 menunjukkan instalasi pengolahan air tersebut masih dalam kondisi kering dan belum beroperasi.
Di sisi lain, bangunan WTP sedang menjalani pekerjaan renovasi dengan nilai kontrak Rp.387 juta.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut menggunakan Nomor Kontrak: 690/SPK.13/Perumda-SRG/2026 dengan nama pelaksana : Supriyadi yang diduga Direksi Perumda.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran, mengingat fasilitas yang telah dibangun sejak 2015 belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat namun kembali mendapatkan alokasi dana untuk renovasi.
Sebagai pemegang kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bupati Serang didorong untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Perumda Tirta Albantani, termasuk menelusuri penyebab WTP Cikeusal tidak kunjung beroperasi selama bertahun-tahun.
Selain itu, diperlukan penjelasan resmi dari manajemen Perumda Tirta Albantani mengenai alasan renovasi senilai Rp.387 juta dilakukan terhadap fasilitas yang belum berfungsi serta rencana pemanfaatannya agar anggaran daerah digunakan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Nodeal.id akan berupaya meminta konfirmasi kepada Direktur Perumda Tirta Albantani, pelaksana pekerjaan, serta Pemerintah Kabupaten Serang untuk memperoleh penjelasan pelaksana pekerjaan, serta Pemerintah Kabupaten Serang guna memperoleh penjelasan terkait kebijakan pemberian honor kepada petugas penjaga WTP yang bertugas siang dan malam.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai dasar penetapan besaran honor, mengingat beban kerja petugas yang dinilai cukup berat dan membutuhkan perhatian terhadap aspek kesejahteraan yang layak. (Red)

