Serang, Nodeal.id

– Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang memberikan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi atas hilangnya surat permohonan informasi publik yang sebelumnya dilayangkan oleh Nodeal.id.

Surat bernomor 078/PI-Nd/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026 tersebut berisi permohonan informasi publik mengenai penyelenggaraan pengadaan bahan makanan dan minuman bagi tahanan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Rutan pada 14 Juli 2026, Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga, didampingi Bendahara Rutan, Ayu, menyampaikan bahwa surat permohonan informasi tersebut telah ditemukan.

Menurut Rangga, informasi mengenai anggaran pengadaan dapat diakses melalui sistem Inaproc. Ia juga menunjukkan keberadaan surat yang sebelumnya dipersoalkan.

Dalam kesempatan tersebut, Rangga sempat menyampaikan kepada tim Nodeal.id,

Kenapa main tulis-tulis saja, kan kita kenal.” Setelah itu ia mengakhiri pertemuan dengan alasan harus menghadiri rapat di Jakarta.

Sebelum pertemuan berakhir, Kepala Rutan memberikan tiga amplop yang masing-masing berisi uang sebesar Rp100.000 kepada tim Nodeal.id, sehingga total nilai uang yang diberikan mencapai Rp300.000.

Tim Nodeal.id menyatakan tidak mengetahui maksud pemberian uang tersebut.

Menurut redaksi, pemberian tersebut menimbulkan pertanyaan apakah berkaitan dengan proses permohonan informasi publik atau memiliki maksud lain yang berpotensi memengaruhi independensi tugas jurnalistik.

Sebagai bentuk kehati-hatian dan untuk melengkapi laporan yang telah diajukan, tim Nodeal.id tidak menggunakan uang tersebut dan membawa ketiga amplop beserta isinya sebagai bagian dari barang bukti dalam pengaduan yang disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten.(Red)