Daerah

Oknum Pol PP dan UPT DPKPP Diduga Terima Amplop dari Perumahan Cluster Tidak Memiliki Izin

Oknum Pol PP dan UPT DPKPP Diduga Terima Amplop dari Perumahan Cluster Tidak Memiliki Izin

Bogor, Nodeal.id
Pemkab Kabupaten Bogor tidak mengeluarkan izin untuk perumahan cluster dengan luas lahan di bawah 2.500 meter persegi. Hal ini karena pengembang tidak bisa menerapkan aturan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dengan perbandingan 60:40. Selain itu, pembangunan jalan kompleks perumahan yang terlalu kecil juga dapat merugikan penghuni. Terkait dengan Kabupaten Bogor yang menjadi surga perumahan cluster tanpa izin, Perumahan cluster yang belum memiliki izin di Kabupaten Bogor dan cluster yang sudah berdiri dianggap liar illegal.

Ratusan perumahan Cluster dibiarkan berdiri oleh oknum UPT DPKPP, entah apa maksud dan tujuan mereka membiarkan hal tersebut, padahal para UPT DPKPP digaji oleh Negara untuk mengawasi bangunan, menurut informasi yang di dapatkan bahwa para Oknum yang mengawasi bangunan mendapat amplop sangat fantastis tiap bulannya begitu juga oknum Pol PP nya, mereka lebih ganas menghancurkan para PKL yang tidak memiliki Izin, sementara berhadapan Perumahan Ilegal mereka tutup mata.

Salah satu perumahan Cluster di sekitaran Cibinong sebut saja Fata mengatakan”
Sampai saat ini, rumah saya tidak memiliki IMB/PBG.padahal saya sudah 6 tahun menempati rumah ini, hal ini saya ketahui ketika mau oper kredit Rumah,pihak Bank meminta saya harus ada IMB/PBG.” Ujarnya.

Salah satu pengusaha atau pengembang yang tidak mau disebut jati dirinya mengatakan” Perumahan Cluster yang saya kelola benar tidak memiliki IMB/PBG,masalahnya dibawah 2500 meter, kalau saya tidak nekat atau berani berusaha, saya harus usaha apa, sementara keahlian saya adalah usaha perumahan, jujur saya sampaikan, setiap Oknum Pol PP dan UPT DPKPP datang ke tempat kami pasti saya berikan Amplop dan informasi yang saya dengar dari teman-teman pengembang memberikan amplop kepada Pol PP dan UPT DPKPP cukup lumayan ”paparnya.

Ketua DPD FORWARA Bogor Raya Juniar Irwan Manurung mengatakan’ diminta kepada PJ Bupati Bogor supaya memerintahkan Kepala DPKPP, Pol PP dan Inspektorat untuk menjalankan Fungsinya, apabila mereka tidak menjalankan fungsinya harus di berikan sanksi tegas. dan jika masih banyak Perumahan Cluster Ilegal berdiri, segera mereka diberikan sanksi berat, apabila tidak dilakukan penindakan, akan makin banyak masyarakat yang akan dirugikan ’Paparnya.

Diminta kepada PJ Bupati Bogor, segera mengambil tindakan tegas kepada oknum POL PP, DPKPP dan Inspektorat yang tidak menjalankan Fungsinya, demi kenyamanan masyarakat. (Tim)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Daerah

To Top