Serang, Nodeal.id
— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menunjukkan langkah awal dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pada Paket Preservasi Jalan Lingkar Selatan Segmen III senilai sekitar Rp32,7 miliar yang diselenggarakan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten.
Laporan tersebut kini telah didisposisikan oleh Kepala Kejati Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H., kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditindaklanjuti.
Hal itu disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Jonathan, saat ditemui Nodeal.id di ruang PTSP Kejati Banten, Selasa (4/8/2026).
“Laporan dengan nomor 040/LP-PR/VII/2026 sudah didisposisikan Ibu Kajati ke bagian Pidsus. Nanti kita tunggu saja perkembangannya,” ujar Jonathan.
Paket pekerjaan tersebut dikelola oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BPJN Banten, Ratih Purnamasari, S.T., M.T., dan dikerjakan oleh PT Sentra Bangun Jaya.
Kegiatan preservasi tersebut mulai dilaksanakan pada 2025 dan proses Provisional Hand Over (PHO) disebut telah dilaksanakan pada 20 Juli 2026.
Sorotan terhadap proyek tersebut mencuat setelah adanya informasi yang disampaikan seseorang yang mengaku sebagai pihak humas pelaksana kontraktor kepada Nodeal.id pada 22 Juli 2026 di salah satu warung makan di Kota Serang.
Dalam pertemuan tersebut, pihak yang mengaku mendapat mandat dari pelaksana kontraktor menyampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan preservasi tersebut melibatkan sejumlah pengusaha lokal di sekitar wilayah pekerjaan.
Menurut keterangan tersebut, pembagian pekerjaan kepada sejumlah pengusaha lokal disebut dilakukan dengan alasan pemerataan, dengan total volume pekerjaan yang disebut mencapai sekitar 2,1 kilometer.
Informasi mengenai keterlibatan sejumlah pihak tersebut kemudian menjadi salah satu bahan dalam laporan dugaan penyimpangan yang disampaikan kepada Kejati Banten.
Namun demikian, keterangan tersebut masih merupakan informasi dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan pelaksana dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Disposisi laporan ke Bidang Pidsus menjadi penting untuk melihat apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum, penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak, maupun potensi kerugian keuangan negara dalam paket pekerjaan tersebut.(Red)

